Bandung (ANTARA News) - Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia kini mendapat hak libur sehari dalam sepekan, kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigasi Muhaimin Iskandar.

"TKI di Malaysia akan mendapatkan hak libur sehari dalam seminggu, bila tetap bekerja mereka akan mendapat upah lembur," katanya seusai penandatanganan Perjanjian Kerja sama (MoU) Penempatan dan Perlindungan TKI yang gelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.

Menurut Muhaimin, selama ini TKI khususnya bekerja di sektor informal di Malaysia tidak memiliki waktu libur atau hak upah lembur dari pengguna jasa mereka.

Pemberian hak libur sehari dalam seminggu itu, merupakan salah satu poin dari dari perjanjian kerja sama yang ditandangani oleh Menakertrans dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dr S Subramaniam.

Artinya, kata Menakertrans, dengan hak libur itu para pekerja sektor informal Indonesia di Negeri Jiran itu bisa memanfaatkan waktu liburan atau bekerja dengan upah lembur.

Selain itu, para TKI juga bisa menyimpan paspor mereka. Selama ini paspor para TKI disimpan atau dipegang sebagai jaminan oleh pengguna jasa mereka.

"Hal baru yang dituangkan pada kerja sama itu dalam rangka melindungi hak-hak para TKI," kata Menakertrans.

Penandatanganan perjanjian kerja sama penempatan dan perlindungan TKI tersebut, merupakan awal dibukanya kembali pengiriman TKI ke Malaysia yang sempat terhenti sejak diberlakukannya moratorium dua tahun lalu.

"Persiapan TKI sebelum ditempatkan di Malaysia harus betul-betul matang dan memiliki kompetensi untuk bekerja di bidangnya," kata Menakertrans.

Perekrutan dan penempatan TKI tetap dilakukan oleh pihak swasta dan melalui BNP2TKI. Sedangkan pemerintah hanya bertindak sebagai regulator.

"Untuk memonitor implementasi perjanjian itu akan dibentuk `joint task force` yang terdiri dari instansi terkait dari Indonesia dan Malaysia," kata Menakertrans menambahkan.
(Y008)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011