Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan pihaknya telah melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati pada 12 Februari 2010 terkait kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.
"Itu bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud, usai acara Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI di Gedung MK Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan oleh MK itu adalah kasus pemilu dan sudah kadaluarsa.
Menurut Mahfud kasus tersebut tidak kadaluarsa hingga 12 tahun kemudian, artinya pada 2022 baru akan kadaluarsa.
Ketua MK ini berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan hampir 16 bulan lalu itu.
Tentang polisi yang tidak menanggapi laporannya tersebut, Mahfud menegaskan bahwa itu wewenang kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyanjung Mahfud karena melaporkan kader Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati.
"Saya dukung yang bapak laporkan, tolong cerita semua," kata Ruhut, saat Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI.
Ruhut juga menyatakan kesediannya untuk membantu Mahfud dalam perihal tersebut.
"Saya berjanji membantu bapak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud melaporkan Andi Nurpati ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen.
Andi diduga terlibat dalam penentuan satu kursi DPR dari daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, yang diperebutkan Partai Hanura (Dewi Yasin Limpo) dan Gerindra (Mestariyani Habibie).
(J008/D009)
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011