Batam (ANTARA News) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia dan Malaysia sepakat untuk melindungi nelayan tradidsional yang terbawa arus hingga memasuki wilayah perairan negara lain.
"Apabila ada nelayan-nelayan kecil melewati perbatasan, akan didorong kembali dan jangan ditangkap," kata Menteri KKP Fadel Muhammad di Batam, Senin.
Kedua kementerian sepakat untuk membantu kapal tradisional yang tersesat untuk kembali ke perairan negara masing-masing.
Keduanya juga sepakat untuk tidak menangkap dan menjatuhi hukuman kepada nelayan tradisional.
Menurut Menteri, nelayan-nelayan tradisional melewati perbatasan tidak sengaja karena terbawa arus, bukan karena ingin mencuri ikan dari wilayah negara lain.
KKP mengkategorikan nelayan tradisional sebagai yang menggunakan kapal dengan berat lima hingga 10 GT.
Namun, kata Menteri melanjutkan, bila kapal yang melanggar perbatasan adalah yang bertonase besar, maka akan dilakukan penangkapan.
"Kecuali kapal-kapal besar yang sengaja melanggar perbatasan, boleh ditangkap," kata Menteri Fadel.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil patroli KKP, banyak kapal asing yang mencuri ikan di perairan Kepulauan Riau.
Kebanyakan, kapal pencuri ikan berasal dari China, Vietnam, dan Thailand.
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011