Karawang (ANTARA News) - Seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikabarkan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atas tuduhan pembunuhan sesama pembantu, di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Pelaku yang diketahui bernama Rosita Siti Saadah binti Mahtadin (28), warga Kampung Cikelang, Desa Cinta Langgeng, Kecamatan Tegalwaru, sudah menjalani hukuman penjara dan perbuatan itu dilakukan setelah empat bulan berada di Timur Tengah.
"Kami sudah melaporkan kejadian yang dialami Rosita kepada salah satu LSM (lembaga swadaya masyarakat) di Jakarta," kata bibi Rosita, Oom Ratna, saat dihubungi ANTARA, di Karawang, Minggu.
Dikatakannya, pihak keluarga mendapat kabar Rosita menjalani hukuman penjara di Abu Dhabi pada Desember 2010 melalui salah seorang teman Rosita yang juga bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di daerah yang sama.
Ia mengaku tidak percaya tuduhan yang menyebutkan Rosita membunuh temannya sesama pembantu. Sebab, saat dihubungi pihak keluarga, Rosita menyebutkan yang membunuh temannya sesama pembantu itu ialah anak majikannya.
"Di Abu Dhabi, keponakan saya (Rosita) bekerja di rumah majikannya, Yasser Hasan Muhamed Saip Al Abdulah Puzairah. Rosita baru bekerja empat bulan, kemudian dihukum karena tuduhan pembunuhan itu," kata Oom.
Selain harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun di Abu Dhabi, kata dia, Rosita juga dikabarkan terancam hukuman pancung. Kabar terakhir yang sampai ke pihak keluarga, ancaman Rosita itu menjadi ringan.
Tetapi, kata Oom, belum bisa dipastikan apakah Rosita bebas dari ancaman hukuman pancung atau tidak.
Rosita berangkat ke Abu Dhabi untuk menjadi TKW pada Februari 2009 melalui perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) PT Berkah Selaras yang beralamat di Jakarta Timur. Tetapi pada Desember 2010, pihak keluarga mendapat kabar Rosita mendapat hukuman penjara.
"Kami dari keluarga hanya berharap Rosita segera bebas, termasuk bebas dari ancaman hukuman pancung. Karena keberangkatan Rosita menjadi TKW itu untuk memperbaiki perekonomian keluarga," kata Oom.(*)
(T.KR-MAK/M027)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011