Bandarlampung (ANTARA News) - Anggota DPR RI Abdul Hakim mengatakan pelebaran jalan lintas Sumatra ruas Rajabasa-Panjang Bandarlampung harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
"Persoalan keselamatan warga atau pengguna jalan, harus menjadi prioritas, jangan sampai warga dirugikan akibat pembangunan jalan yang saat ini tengah dikerjakan," katanya, di Bandarlampung, Minggu.
Ia menyebutkan, salah satu yang harus diperhatikan dalam proses pelebaran jalan lintas itu adalah pembuatan jembatan penyeberangan.
Menurutnya, pembangunan jalan lintas Sumatera itu memang dalam taraf pengerjaan, tapi pembangunan jembatan penyeberangan merupakan bagian standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi penyelenggara.
Hal itu, menurutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana dalam pasal 62 disebutkan tentang hak dan kewajiban masyarakat.
Dalam poin f disebutkan masyarakat berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan itu.
"Satu lubang kecil saja akibat kelalaian penyelenggara jalan dan berdampak pada kerugian warga, warga boleh mengajukan gugatan," kata legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dia juga menambahkan, pembangunan jalan lintas Sumatra ruas Rajabasa sampai Panjang itu merupakan pembangunan lebih dari satu tahun.
"Pembangunan itu dibiayai oleh Bank Dunia yang anggarannya melalui dua tahap dan penyelesaiannya membutuhkan batas minimal tiga tahun," kata dia.
Abdul Hakim mengharapkan, pembangunan jalan itu bisa selesai sesuai rencana, agar masyarakat juga dapat segera menikmati hasil pembangunan itu.
Sementara, DPRD Provinsi Lampung mengatakan tempat layanan publik yakni rumah sakit dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jangan dibongkar dahulu, terkait pelebaran jalan lintas Sumatera di wilayah Kota Bandarlampung.
"Kontraktor yang mengerjakan proyek itu seharusnya melakukan pelebaran jalan di lokasi lain terlebih dahulu, jangan mendahulukan tempat layanan publik," kata anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Riswansyah Djahri di Bandarlampung.
Ia mengatakan, aktivitas tempat pelayanan publik seperti rumah sakit dan SPBU semestinya tidak terganggu oleh kegiatan pelebaran jalan tersebut.
Harapan warga
Sementara itu, sejumlah warga Bandarlampung mengharapkan pemerintah membangun jembatan penyeberangan di Jalan Lintas Sumatra Ruas Rajabasa-Panjang sehubungan jalan utama yang menghubungkan Sumatra dan Pulau Jawa itu kini sedang dilebarkan menjadi 32 meter.
"Tanpa jembatan penyeberangan, tentu sangat sulit menyeberang dari satu sisi jalan ke sisi lainnya, apalagi tronton dan truk barang ramai melintasinya," kata Lusi, salah satu warga di Kelurahan Waydadi Bandarlampung.
Jalan lintas Sumatra ruas Rajabasa-Panjang melewati sejumlah wilayah kelurahan di Bandarlampung, seperti Kelurahan Waydadi.
Agar lebih mudah dan lebih aman menyebrangi jalan negara itu, kini warga mulai menyatakan harapannya agar jembatan penyeberangan dibangun di titik tertentu, seperti di depan rumah sakit dan daerah padat penduduk.
Lebar jalan lintas Sumatra ruas Rajabasa-Panjang kini hanya 6 meter, namun hampir semua kendaraan dari Sumatra menuju Jawa maupun sebaliknya, melewati jalan tersebut. Akibatnya jalan itu selalu dipadati kendaraan, baik pada siang maupu malam hari.
Dengan menggunakan dana pinjaman Bank Dunia sebesar Rp153 miliar, kini jalan lintas sepanjang 18,5 km itu itu sedang dibangun. Sebagian badan jalan di wilayah Kelurahan Waydadi kini mulai diratakan atau digali tanahnya.
"Sehubungan jalan menjadi lebih lebar, jembatan penyeberangan diperlukan," kata Lusi.(*)
(T.A054/H009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011