Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan dua gerai layanan SIM Keliling dari pukul 07.00-12.00 WIB bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Minggu.
Dilansir dari akun media sosial Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling itu hanya beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat yaitu:
1. Jalan Raden Inten, di samping McDonald, Duren Sawit, Jakarta Timur
2. Jalan Panjang, di depan Bank Jabar-Banten (BJB), Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Pembuatan SIM di Satpas Daan Mogot di bawah satu jam
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling terapkan selalu protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021