Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Denny Indrayana, menyatakan pelaku pesan singkat mengatasnamakan Muhammad Nazaruddin yang telah memfitnah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh dibiarkan bebas.
Melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada ANTARA di Jakarta, Mingggu, Denny mengatakan meskipun Nazaruddin telah membantah sebagai pengirim pesan singkat tersebut, namun pelaku sesungguhnya tetap harus dimintai pertanggungjawaban karena telah menyebarkan penistaan dan fitnah, apalagi kepada Presiden.
"Saya yakin isi fitnahnya sendiri pasti tidak akan dipercaya oleh masyarakat luas yang tidak mudah diprovokosi dengan gosip murahan demikian. Namun demikian, pelakunya tidak boleh dibiarkan bebas," tuturnya.
Pelakunya, lanjut dia, bisa dijerat dengan tindak pidana penistaan ataupun penghinaan berdasarkan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau penyebarluasan pencemaran nama baik melalui internet melalui Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aparat penegak hukum, menurut Denny, harus bekerja untuk mengindentifikasi dan segera menangkap pelaku penyebar pesan singkat tersebut.
Kepolisian, lanjut dia, juga harus mengungkap motif pelaku pesan singkat yang telah menyebar tidak hanya melalui telepon seluler tetapi juga layanan pesan Blackberry tersebut.
"Saya tidak yakin jika hanya iseng. Terbuka kemungkinan ini adalah serangan politik yang kesekian kalinya kepada Presiden," ujarnya.
Denny yakin kepolisian tidak akan mengalami kesulitan untuk menangkap pelakunya karena kepolisian sudah terbukti sangat berpengalaman dengan suksesnya penangkapan pelaku-pelaku teror.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011