Dua WNA ini termasuk dalam 58 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang beragama Kristen dan Katolik.

Banjarmasin (ANTARA) - Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin, Kalimantan Selatan mendapatkan remisi khusus Natal pada tahun 2021 ini.

"Dua WNA ini termasuk dalam 58 warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan yang beragama Kristen dan Katolik menerima remisi Natal hari ini," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono, di Banjarmasin, Sabtu.

Warga binaan yang mendapatkan remisi menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Pada momentum Natal kali ini hanya Remisi Khusus I (RK I) yang diberikan kepada para warga binaan yang memenuhi kriteria dan persyaratan, sehingga tidak ada yang langsung bebas.

RK I merupakan remisi yang diberikan dengan besaran pengurangan masa tahanan. Sedangkan Remisi Khusus II (RK II) merupakan pemberian remisi yang masa pidananya apabila dikurangkan perolehan remisinya akan langsung bebas.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Sri Yuwono saat hadir langsung dalam seremonial pemberian remisi di Lapas Banjarmasin. ANTARA/Firman/am.

Adapun rincian UPT Pemasyarakatan di Kalsel yang memberikan remisi khusus Natal, yaitu Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 12 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan 4 orang, Lapas Kelas IIA Perempuan Martapura 4 orang, Lapas Kelas IIA Kotabaru 11 orang, Lapas Kelas IIB Banjarbaru 10 orang.

Kemudian, Lapas Kelas IIB Amuntai 1 orang, Lapas Kelas IIB Tanjung 2 orang, Rutan Kelas IIB Pelaihari 4 orang, Rutan Kelas IIB Rantau 2 orang, Rutan Kelas IIB Kandangan 1 orang, Rutan Kelas IIB Barabai 1 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung 5 orang, dan Rutan Kelas IIB Marabahan 1 orang.

Yuwono mengatakan pemberian remisi khusus hari besar keagamaan merupakan bentuk nyata dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan yang baik.
Baca juga: Rutan Depok berikan remisi khusus Natal kepada 44 orang narapidana
Baca juga: Remisi Natal hemat anggaran makan narapidana sampai Rp6 miliar

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021