Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasiJakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengatakan revisi aturan seputar penggunaan zat kimia Bisphenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan (AMDK) bertujuan untuk melindungi konsumen dalam jangka panjang.
"Terkait BPA saat ini sedang berproses. Upaya BPOM merevisi (peraturan) dikaitkan dengan labeling air minum dalam kemasan yang kandungan BPA-nya sedang berproses pada tahapan harmonisasi," kata Penny K Lukito dalam sesi tanya jawab konferensi pers secara virtual "Intensifikasi Pangan Olahan Menjelang Natal 2021" yang diikuti dari YouTube BPOM RI di Jakarta, Jumat malam.
Ia mengatakan revisi tersebut dalam rangka menyempurnakan aturan seputar galon guna ulang yang tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang migrasi.
Menurut dia BPOM tidak sembarangan melakukan revisi pada aturan yang ada. Upaya BPOM dalam merevisi aturan tersebut adalah upaya melindungi masyarakat tidak hanya di masa saat ini, tapi juga masa yang lebih panjang.
"Dampak kandungan BPA itu bisa saja tidak dirasakan saat ini, tapi di masa depan akan muncul masalah kesehatan masyarakat, itu harus kita cegah," katanya.
Ia memastikan BPOM tidak asal-asalan dalam merevisi aturan tersebut. "Revisi ini sudah dilakukan cukup panjang sejak 2019 melalui konsultasi dengan para pakar untuk mempelajari perubahan standar penggunaan di negara lain," katanya.
Ia mengatakan pelabelan air dalam kemasan di banyak negara sudah dilakukan untuk melindungi masyarakat setempat dari risiko kesehatan jangka panjang suatu produk.
"Pelaku usaha memiliki tanggung jawab yang sama lindungi masyarakat untuk dampak berkepanjangan di masa depan," katanya.
BPA, katanya, memiliki risiko yang terkait dengan aspek kesehatan manusia berdasarkan data saintifik. "Laporan saintifik sudah menunjukan adanya risiko itu sehingga standar labeling harus diperbaiki," katanya.
Atas situasi tersebut, BPOM menindaklanjuti hal itu bersama para pakar serta pengamatan situasi secara global demi mencegah risiko negatif pada konsumen.
BPOM memastikan revisi aturan terkait BPA tidak menyasar pelaku usaha kecil, umumnya adalah menyasar industri besar. Alasannya, produk yang dihasilkan menyebar secara luas di berbagai komitmen, sehingga bila muncul dampak secara kesehatan pun akan memiliki efek yang lebih luas.
"Karena produknya akan menyebar dalam porsi besar sehingga kalau ada efek, dampaknya akan besar sekali. BPOM lindungi masyarakat dalam jangka panjang berdasarkan dukungan saintifik," demikian Penny K Lukito.
Baca juga: BPOM percepat layanan pengurusan izin edar air minum dalam kemasan
Baca juga: Aspadin sebut pelabelan BPA di air kemasan bakal memukul industri AMDK
Baca juga: Ini cara untuk mengenali air minum dalam kemasan yang layak dikonsumsi
Baca juga: Kandungan BPA pada galon isi ulang berbahaya? Ini penjelasan BPOM
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021