Busan (ANTARA News) - Pemimpin perompak Somalia pada Jumat divonis penjara seumur hidup dan tiga anak buahnya diputuskan penjara selama 13-15 tahun atas pembajakan kapal barang milik Korea Selatan pada Januari dan penembakan kapten kapal itu.
Pengadilan Wilayah Busan memvonis Mahomed Arai, 21 tahun, dalam kasus penembakan kapten kapal The Samho Jewelry, Seok Hae-kyun, serta tujuh tuntutan lain seperti percobaan pembunuhan dan perampokan maritim, dengan hukuman penjara seumur hidup.
Aul Brallat mendapat hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Abdikhad Iman Ali dan Abdullah Ali dihukum 13 tahun penjara. Mereka tidak terbukti dalam tuduhan pembunuhan berencana terhadap kapten kapal namun pengadilan menghukum mereka atas percobaan pembunuhan awak kapal karena memanfaatkan mereka sebagai perisai manusia.
Pihak penuntut meminta hukuman mati terhadap Arai dan hukuman penjara seumur hidup bagi ketiga anak buahnya.
"Tuntutan terhadap Arai atas percobaan pembunuhan kapten Seok terbukti karena awak kapal mendengar Arai mencari Seok dengan berteriak `kapten, kapten` dalam ruang navigasi dan sejumlah peluru ditembakkan dalam ruang tersebut," kata pengadilan itu.
"Namun bukti yang diserahkan oleh pihak jaksa penuntut tidak cukup untuk memutuskan ketiga kaki tangannya berencana untuk membunuh kapten Seok," katanya.
Keempat orang itu divonis pada Jumat di hadapan juri sedangkan sisa tersangka lain menolak mendapat persidangan dengan juri dan akan menghadapi pengadilan wilayah yang dijadwalkan memperoleh keputusan pekan depan.
Jaksa penuntut mengatakan pihaknya secara umum puas terhadap hasil putusan sidang pada Jumat, namun mengisyaratkan akan mengajukan banding.
"Agak mengecewakan namun kami tetap puas karena pengadilan memutuskan tuduhan percobaan pembunuhan dan memvonis Arai dengan hukuman penjara seumur hidup," kata seorang jaksa penuntut kepada wartawan.
"Tetapi terlepasnya tuduhan tersebut terhadap ketiga perompak lain merupakan masalah teknis hukum dan kejaksaan memandang masalah itu perlu ditinjau oleh pengadilan lebih tinggi," jelasnya.
Seorang pengacara mewakili Arai mengatakan pihaknya juga akan mengajukan banding.
Kapal Samho Jewelry dibajak di Laut Arab oleh perompak Somalia pada 15 Januari. Enam hari kemudian kapal itu dibebaskan dalam operasi penyergapan oleh pasukan komando angkatan laut Korsel.
Lima anggota perompak dibekuk dan dipindahkan ke Korsel untuk menghadapi proses pengadilan, demikian dilaporkan kantor berita Yonhap.
(KR-IFB/C003)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011