Memahami bahwa proses pembentukan UU HPP telah dilakukan sesuai spirit UU 12/2011...
Jakarta (ANTARA) - Pemohon uji formil Muhtar Said mencabut permohonan di Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) melalui surat pencabutan perkara dengan Tanda Terima Nomor 61-2/PUU/PAN.MK/AP3.
"Kami telah mempelajari dengan saksama dan memahami bahwa proses pembentukan UU HPP telah dilakukan sesuai spirit UU 12/2011 dan proses legislasi sesuai UU yang berlaku, dengan mengedepankan kemanfaatan bagi kepentingan publik, memberikan kepastian hukum dalam sistem perpajakan, serta mengedepankan transparansi," kata Eliadi Hulu selaku kuasa hukum pemohon dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan penelusuran dan telaah yang pihaknya lakukan, pembahasan UU HPP telah dilakukan secara inklusif dan partisipatif, didasarkan pada berbagai kajian yang kredibel dan telah mendengarkan pandangan banyak pihak untuk memberi masukan dan perspektif melalui FGD di Kemenkeu dan RDPU di DPR.
"Tak kurang serikat buruh, asosiasi pedagang pasar, asosiasi UMKM, Kadin, Apindo, akademisi pajak, ormas keagamaan, lembaga pendidikan, mantan pejabat, dan LSM dilibatkan dalam serangkaian diskusi," ujar dia.
Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi negara maju di tahun 2045. Secara substantif, Eliadi menilai bahwa pajak memiliki peran sentral dalam mewujudkan visi besar itu. Namun saat ini kinerja rasio perpajakan Indonesia belum optimal apalagi di tengah terpaan pandemi.
Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa tiap upaya penguatan sendi bernegara yang lebih menjamin masa depan seluruh anak bangsa selayaknya didukung, termasuk dengan kritik yang konstruktif.
"Setelah mempelajari substansi UU HPP, kami mengapresiasi UU ini mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan keseimbangan. Kami mendukung perbaikan administrasi perpajakan melalui integrasi NIK dengan NPWP, rasionalisasi sanksi perpajakan, sistem penegakan hukum perpajakan yang lebih berkepastian hukum, serta reformasi sistem PPN, dan upaya menjaga kelestarian lingkungan dengan memperkenalkan Pajak Karbon," kata dia pula.
Berbagai alasan formil dan substantif tersebut telah membuat pihak pemohon bersepakat bahwa UU HPP hadir bukan sekadar untuk tujuan jangka pendek merespons pandemi. Lebih dari itu, ia juga berpendapat UU HPP mengemban misi luhur untuk kehidupan bangsa yang lebih baik.
"Sebagai generasi muda yang punya keberpihakan pada kepentingan publik, kami terpanggil untuk ikut mengawal dan terlibat memastikan penguatan reformasi perpajakan dan perwujudan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum," kata Eliadi menerangkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Tarif PPh Badan 22 persen setara dengan negara lain
Baca juga: DJP: Kebijakan "ultimum remedium" UU HPP selaras dengan UU Cipta Kerja
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021