Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginginkan Jaktour, PAM Jaya dan PAL Jaya mengoptimalkan layanan kepada masyarakat setelah disetujuinya pengesahan rancangan peraturan daerah tentang tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu menjadi perda.

"Keberadaan, eksistensi, peran serta fungsi, visi misi, program, capaian yang ada, yang sudah disusun ketiga BUMD ini bisa lebih baik, lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Riza Patria usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jumat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo (Jaktour), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) dan Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya (PAL Jaya) menjadi peraturan daerah.

Pemprov DKI Jakarta berharap Jaktour (Perseroda) dapat berperan lebih besar dalam bidang pariwisata dengan membentuk ekosistem pariwisata Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan.

"Pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas," kata Ariza.

Baca juga: Raperda perubahan status Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui
Baca juga: Pemkot Jaksel amankan aset daerah seluas 1,8 hektare di Cilandak

Selain itu, PAM Jaya diharapkan semakin meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat hingga meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Termasuk, PAM Jaya terus membangun, berinovasi mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum secara mandiri, kesetaraan untuk setiap lapisan warga Jakarta," katanya.

Selain itu, Riza berharap PAL Jaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan jasa pelayanan pengelolaan air limbah termasuk pengumpulan, pemeliharaan dan pengolahan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang memimpin rapat paripurna itu menambahkan, ketiga perda tersebut dapat mendukung pengembangan usaha tiga BUMD tersebut.

"Perda ini dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan usaha. Insya Allah dengan diberikan ruang luas dalam aturan, ke depan akan jauh lebih baik," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021