Jakarta (ANTARA News) - Sekitar 100-an massa gabungan sejumlah parpol pendukung calon walikota Depok Badrul Kamal menggelar aksi demo di Depdagri, Jakarta, Rabu, menuntut Mendagri Mohammad Ma`ruf melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung soal pemilihan walikota Depok. Para pengunjuk rasa itu membawa berbagai spanduk yang intinya menolak putusan PK Mahkamah Agung yang mengabulkan tuntutan KPUD Depok. Dalam orasinya, massa demonstran itu menyatakan bahwa mereka akan tetap bertahan sampai Mendagri yang sekarang ini sedang mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu PM Malaysia Abdullah Badawi di Bukittinggi tiba di Jakarta. Unjuk rasa itu sempat diwarnai dengan aksi saling dorong antara demonstran dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di pintu masuk Depdagri. Massa memaksa masuk dengan berupaya mendobrak pintu gerbang Depdagri sementara aparat berusaha mempertahankan pintu tersebut sehingga terjadi dorong mendorong di antara keduanya. Sesaat kemudian, sejumlah orang yang menjadi perwakilan demonstran diterima Direktur Pejabat Negara Ditjen Otonomi Daerah, Susilo dan Kapuspan Depdagri Andreas Parawanto. Dalam pertemuan itu, perwakilan massa Depok sempat emosi dan mereka menggebrak meja saat menyampaikan tuntutannya. Sebelumnya Mendagri M Ma`ruf telah menyatakan bahwa pelantikan Walikota Depok akan ditentukan oleh Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Selain itu, katanya, seusai melantik Soadjuangan Siumorang sebagai pejabat Gubernur Papua di Jakarta, Senin (11/1), surat Gubernur Jawa Barat dan salinan surat Putusan Mahkamah Agung yang menganulir keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tentang Pilkada Walikota Depok telah diterimanya pada Minggu (8/1) malam. Mendagri menyebutkan pihaknya memang masih melakukan pengkajian, namun pihaknya juga akan melaksanakan keputusan hukum (MA) yang sifatnya mengikat. Pasangan Badrul Kamal-Syahbuddin Ahmad ditetapkan PT Bandung pada 4 Agustus 2005 lalu sebagai pemenang Pilkada Depok, dan KPUD Depok menempuh jalur hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya pada 16 Desember 2005 lalu, MA menerima PK KPUD Depok dan membatalkan keputusan PT Bandung. Sehubungan dikabulkannya PK KPUD Depok itu oleh MA, tim hukum Badrul Kamal- Syahbuddin menempuh jalur hukum melalui uji materil, dan sampai sekarang masih dalam proses.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006