Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan untuk kepentingan penyidikan tersangka Timas Ginting yang berada di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan (Ditjen P2MKT) Kemenakertrans
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku pejabat pembuat komitmen pada proyek pengadaan PLTS tahun 2008 tersebut, dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi kepada rekanan walaupun proyek senilai Rp8,9 miliar tersebut belum dikerjakan.
KPK, lanjut Johan, menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
Tersangka diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatannya. Perbuatan tersangka tersebut, menurut dia, telah membuat negara mengalami kerugian lebih kurang Rp3,8 miliar.
Pejabat Kemenakertrans ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
KPK telah menetapkan Timas sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pekerjaan supervisi PLTS sejak 5 Mei 2011 lalu.
Penahanan dilakukan setelah berjalannya pemeriksaan terhadap Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ia pun tidak berkomentar apa pun saat dilakukan penahanan.(*)
(T.V002/B013)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011