Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix.

Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang dukun palsu pengganda uang yang menyebabkan korbannya sebanyak dua orang tewas dan satu orang kritis setelah menjalani ritual makan daging kambing di Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Kami melakukan langkah penyelidikan dan akhirnya kami berhasil menangkap pelaku YS ini alias Abah U yang diduga merupakan dukun palsu ritual penggandaan uang," kata Kepala Polres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers pengungkapan kasus dukun palsu dan pembunuhan berencana, di Markas Polres Garut, Jumat.

Ia menuturkan tersangka inisial YS (51) warga Kota Banjar, Jawa Barat melakukan aksi ritual untuk menipu korbannya di kawasan Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, Rabu (15/12) malam.

Adanya laporan korban tewas setelah ritual makan daging kambing itu, kata Kapolres, membuat jajarannya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dukun palsu di Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (22/12) malam.

"Kami tangkap hari Rabu tanggal 22 Desember kemarin, di situ kami menemukan dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari mulai racun tikus yang digunakan, kemudian termasuk juga daging kambing yang tersisa sudah kami lakukan pengecekan di laboratorium," katanya.

Kapolres menceritakan kejahatan yang dilakukan dukun palsu itu bermula ketika ketiga korban warga Garut mempertanyakan uang korban yang akan digandakan oleh pelaku.

Dukun palsu itu, kata Kapolres, tidak bisa menunjukkan kemampuannya itu, kemudian oleh korban dituduh bohong, lalu pelaku menyangkalnya dan mengajak korban melakukan ritual.

Pelaku kemudian melakukan rencana untuk menghabisi ketiga korban dengan cara ritual makan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram sebagai syarat agar uang bisa digandakan sesuai dengan yang dijanjikan.

Daging tersebut dimasak kemudian oleh tersangka sengaja diberi racun tikus hingga menyebabkan kedua korban meninggal dunia dan satu orang lagi kritis dirawat di rumah sakit.

"Sebelumnya sudah dicampur oleh tersangka YS ini dengan racun tikus jenis Temix, sehingga akhirnya ketiganya bereaksi dan akhirnya mengakibatkan korban dua meninggal dunia, dan satu kritis," katanya lagi.

Akibat perbuatannya itu tersangka ditahan di Markas Polres Garut untuk menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 340, 338, dan 378 tentang pembunuhan berencana dan penipuan dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun.
Baca juga: Polisi Blitar tangani kasus penggandaan uang
Baca juga: Dukun pengganda uang diringkus polisi Cilacap

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021