Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan 'cyber patrol'
Batam, Kepri (ANTARA) - Badan POM melalui 73 unit pelaksana teknis (UPT) memperluas pengawasan pangan hingga ke peredaran daring melalui perdagangan elektronik (e-commerce), demi memastikan keamanan bahan konsumsi masyarakat jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan 'cyber patrol'," kata Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring dari Batam Kepulauan Riau, Jumat.
Ia mengatakan perluasan target sarana menyesuaikan pergeseran tren belanja masyarakat dari konvensional menjadi daring.
Pengawasan yang dilakukan terhadap sarana perdagangan elektronik yaitu bahan pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak.
"Perlakuan yang sama diberikan BPOM kepada seluruh sarana peredaran, baik yang berusaha secara konvensional maupun secara online," katanya.
Ia menegaskan seluruh pangan olahan yang dijual melalui perdagangan elektronik tetap harus mengantongi izin edar dari BPOM
"Peredaran penjualan pangan olahan tetap harus memenuhi standar disyaratkan. Harus mendapat izin edar BPOM," katanya.
Pihaknya melakukan pengawasan ke sejumlah gudang e-commerse yang tersebar di beberapa kota di Indonesia.
Sementara itu, sepanjang November hingga Desember 2021, pihaknya menemukan 3.393 tautan penjualan pangan olahan yang melanggar aturan BPOM. Temuan itu dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan asosiasi market paleces idEA untuk segera dilakukan pemblokiran utasan (link) penjualan produk TIE.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan masyarakat untuk membeli bahan pangan olahan yang aman dan bermutu, dengan menerapkan "Cek KLIK", Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa.
Pelaku usaha diiimbau untuk berkomitmen dalam menjual dan menjaga keamanan mutu produknya, demikian Penny K Lukito .
Baca juga: BPOM intensifkan pengawasan pangan saat Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: BPOM dorong peningkatan kualitas-kuantitas obat herbal dan fitofarmaka
Baca juga: BPOM-Polri perkuat penegakan hukum hingga ke tingkat daerah
Baca juga: BPOM: Fitofarmaka bisa menjadi pengganti obat kimia
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021