Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi.Mataram (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang ayah berinisial IS (37) yang diduga telah menyetubuhi anak kandungnya berusia 15 tahun.
"Berangkat dari laporan paman dan bibi korban atau kakak kandung terduga pelaku, kami bersama tim langsung melaksanakan pengamanan ke lokasi," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Jumat.
Menurut laporan, terduga pelaku melakukan perbuatan keji kepada putri sulungnya itu pada Jumat pagi di kamar korban.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi. Dari lokasi, kami sudah mendapat interogasi awal dengan pelapor dan juga korban. Olah TKP (tmpat kejadian perkara) juga langsung kami laksanakan di lokasi," ujar dia.
Pengakuan korban, terduga pelaku memaksa untuk berbuat demikian sejak ibu kandungnya pergi ke Malaysia.
"Jadi sejak ditinggal ibunya jadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Malaysia, pada November lalu, terduga pelaku ini menyetubuhi korban," kata Kadek Adi.
Sejak pergi ke Malaysia, terungkap bahwa ayah kandungnya telah berulang kali menyetubuhinya. Dalam setiap melancarkan aksinya, korban mengaku selalu mendapat ancaman akan dibunuh oleh terduga pelaku.
Dugaan perbuatan IS, juga telah dikuatkan dari hasil visum korban. Pihak rumah sakit telah menemukan tanda-tanda yang mengarahkan pada perbuatan persetubuhan.
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Mataram. Penanganan kasusnya kini di bawah kendali Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mararam.
"Jadi pemeriksaan secara intensif masih berlangsung. Sekarang kami sedang berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan tindak pidana pencabulan anak dan persetubuhan anak," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi amankan pria diduga setubuhi anak
Baca juga: Setubuhi anak, Remaja di Banyumas terancam hukuman 15 tahun penjara
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021