Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Anggaran DPR RI Wa Ode Nurhayati mencoba meluruskan bahwa apa yang dikatakannya dalam talk show di satu stasiun televisi Rabu malam hanya menduga bahwa Pimpinan DPR, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI serta Menteri Keuangan Agus Martowardjojo adalah bagian dari penjahat anggaran.
Dugaan itu disebabkan sekitar 120 daerah yang seharusnya mendapat Alokasi Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) 25/PMK.07/2011. Daerah tersebut adalah Marauke, Papua, Tabanan, Bali, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.
"Atas kehilangan itu, saya menduga pimpinan DPR bersama pimpinan Badan Anggaran serta Menteri Keuangan menjadi bagian penjahat anggaran," kata Nurhayati ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, apa yang diucapkannya cuma ingin menegaskan komitmen pemerintah. Mengapa 120 daerah tersebut tidak mendapat dana seperti yang terdapat dalam Peraturan Menkeu tersebut.
Ia menceritakan, pembahasan Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sudah dibahas DPR sejak Desember 2010. Badan Anggaran DPR bersama Menkeu Agus Martowardojo sudah menentukan daerah mana saja yang mendapatkan dana tersebut dan mana yang tidak.
Badan Anggaran DPR dan pemerintah memakai rumus kapasitas fiskal. Dalam rapat terakhir Badan Anggaran DPR dan pemerintah, pemerintah menyampaikan gugatan Lembaga Transparasi Anggaran ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah dalam rapat itu menyerahkan pada pemerintah untuk menetapkan beberapa berapa angka daerah yang memenuhi kapasitas fiskal itu. Pemerintah menyerahkan simulasi angka. Misalnya, Papua mendapat berapa, Aceh dapat berapa dan tidak boleh ada sektor," kata anggota Banggar tersebut.
Namun, nyatanya dalam Permenkeu tersebut, pemerintah menghilangkan 120 daerah dan memakai sistem sektor. Padahal, hal tersebut tidak diputuskan resmi Badan Anggaran. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa pemerintah mengubah simulasinya. Ia menuding perubahan ini dilakukan oleh pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Saya sebagai anggota Panja Transfer Daerah tidak pernah membuat itu. Wakil Ketua DPR Anis Matta mengirim surat kepada Menkeu agar menandatangani Pedoman Dana Infrastuktur Daerah," ujar Nurhayati.
(Zul/S026)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011