Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaporkan banyak kasus.
"Bukan kasus Nazaruddin saja," kata Mahfud, usai membuka acara Cerdas Cermat Tunanetra setingkat SLTP 2011 di Jakarta, Jumat.
Dia mengungkapkan, dia tidak melaporakn kasus Nazaruddin, tetapi hanya menyatakan siap memberikan keterangan yang tidak ada dugaan pidananya.
"Bagi MK (kasus pemberian uang Nazaruddin ke Sekjen MK) tidak ada dugaan pidananya," kata Mahfud.
Selasa lalu Mahfud dan Sekjen MK Janedri M Gaffar mendatangi kantor KPK untuk melaporkan kasus pemberian uang oleh Nazaruddin sebesar 120 ribu dolar Singapura.
Menurut Mahfud, kedatangannya ke KPK adalah bentuk pertanggungjawabannya untuk menjelaskan duduk perkara soal kasus suap itu. Terlebih lagi, katanya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memintanya untuk menjelaskan skandal tersebut ke masyarakat.
Nazaruddin dituduh memberikan dua amplop masing-masing berisi 60 ribu dolar Singapura kepada Janedri M Gaffar September 2010.
Saat itu, Nazaruddin menyebutkan alasan pemberian itu untuk persahabatan, namun MK telah mengembalikan uang itu kepada Nazaruddin.(*)
J008/S019
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011