Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali,

"Tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan kami memastikan ketika penyidikan cukup, kami akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa saksi Bambang Aditya selaku wiraswasta di bidang otomotif di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/12).

Baca juga: KPK panggil saksi wiraswasta terkait kasus DID Tabanan

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Bambang perihal pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan kasus tersebut pada sekitar tahun 2018.

"Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi," ucap Ali.

Selain itu, Ali menginformasikan KPK pada Jumat ini memanggil saksi Muhammad Zainudin selaku pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: KPK periksa eks Dirjen Perimbangan Keuangan untuk dalami aturan DID

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI atas nama Muhammad Zainudin, PNS," kata dia.

KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan tersebut.

Baca juga: KPK panggil eks Dirjen Perimbangan Keuangan terkait kasus DID Tabanan

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021