Yogyakarta (ANTARA News) - Sekitar enam ribu tenaga kerja di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2005, merupakan jumlah yang kurang lebih sama dengan yang terjadi pada 2004 yakni 6.229 orang."Jumlah tenaga kerja di wilayah DIY yang di PHK selama tahun 2004 mencapai 6.229 orang dari sekitar 600 perusahaan," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Disnakertrans setempat, Drs Guritno Dwidjo Pranoto, di dampingi Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja, Drs Pardjo di Yogyakarta, Kamis. Dikatakannya, untuk PHK tahun 2005 sampai sekarang masih dilakukan pendataan, namun diasumsikan lebih kurang sama dengan PHK tahun 2004. Angka PHK yang cukup tinggi di daerah itu terutama disebabkan oleh menurunnya kinerja perusahaan-perusahaan setempat yang sebagian besar telah mengurangi jam kerja. "Tetapi pengurangan jam kerja itu masih belum bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi perusahaan, akhirnya perusahaan-perusahaan tersebut terpaksa melakukan PHK sebagian tenaga kerjanya," ujar Guritno Dia menambahkan, upaya yang dilakukan Disnakertrans DIY adalah mencari solusi dengan mempertemukan perusahaan dan para tenaga kerja agar membuat satu kesepakatan bersama dalam memecahkan persoalan yang mereka hadapi, dan kesepakatan itu jangan sampai merugikan perusahaan dan pekerja. "Dinas juga mengharapkan perusahaan memberikan penyuluhan tentang efek negatif yang ditimbulkan jika ada pengangguran. Selain itu perusahaan suatu saat nanti tetap bersedia mempekerjakan kembali tenaga kerjanya yang telah di PHK," tambahnya. Menyinggung soal kecelakaan kerja sepanjang tahun 2005, dia mengatakan ada sekitar 600 kasus, dan tercatat empat orang meninggal, sedangkan sisanya menderita sakit termasuk mengalami cacat. "Agar para tenaga kerja tidak mengalami kecelakaan, dinas terus memberikan penyuluhan dan pembinaan kepada seluruh perusahaan yang ada di DIY agar melindungi tenaga kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. Artinya, peralatan kerja harus memenuhi syarat, sedangkan kesehatan tenaga kerja jangan sampai diabaikan. Tenaga kerja harus dipandang sebagai aset perusahaan. Ditanya mengenai pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) di DIY sebesar Rp 460.000 per bulan, dia mengatakan sebagian besar perusahaan bisa merealisasikannya, hanya ada sekitar sepuluh perushaaan yang merasa keberatan. Jumlah perusahaan di DIY berdasarkan data di Disnakertrans ada sekitar 3.000 perusahaan dengan memperkerjakan lebih kurang 40.000 tenaga kerja. Pada umumnya perusahaan itu bersedia melaksanakan UMP. "Disnakertrans tetap mengharapkan perusahaan selalu mendapatkan keuntungan, sehingga nantinya tidak mengeluh lagi dalam melaksanakan UMP," demikian Guritno.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006