Tangerang (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Ahmad Supriadi menghormati sikap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait keinginan untuk memproses secara hukum atas kerusuhan aksi demo buruh pada Rabu (22/12).
"Kalau memang Gubernur Banten ingin melaksanakan hak hukumnya seperti itu, kita tentunya akan menerima semuanya, kami hormati dan hargai. Dan secara organisasi kami juga menerima kenyataan-kenyataan itu, kita akan ikuti proses hukumnya dengan baik," ucap Ahmad saat ditemui di Tangerang, Kamis.
Namun, dalam penegasan tersebut, kata dia, pihaknya sebagai buruh dan juga menjadi salah satu masyarakat dari Pemerintah Provinsi Banten mengharapkan agar sikap Wahidin Halim itu untuk mengedepankan dialog dan aspek-aspek kemanusiaannya sebagai pemimpin kepala daerah.
"Karena aksi yang kemarin hingga terjadi seperti itu, adalah sebagai bentuk kekecewaan buruh kepada Gubernur yang membuat pernyataan-pernyataan menyakitkan dengan meminta pengusaha mengganti buruh yang tidak mau menerima kenaikan upah Rp2,5 juta," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Banten sesalkan aksi massa buruh paksa masuk ruang kerjanya
Baca juga: 975.608 pekerja di Banten diusulkan dapat bantuan subsidi upah
Menurut Ahmad, sikap yang telah disampaikan oleh Wahidin Halim tersebut sudah sangat mencederai hati para buruh dan hal itu juga tidak sepantasnya diucapkan oleh pemimpin kepala daerah.
Menurut dia, seharusnya pemerintah harus menyampaikan dan melayani aspirasi-aspirasi keinginan masyarakat.
"Sampai saat ini belum ada (permintaan maaf), dan sepertinya Gubernur merasa pernyataan yang dilontarkan itu adalah hal yang mulia," katanya.
Kemudian, terkait tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu, juga menyikapi perkembangan di DKI Jakarta, di mana Gubernurnya merevisi upah minimum tersebut dengan harapan Banten akan mengikutinya.
"Tetapi ternyata, Gubernur Banten masih tetap bersikukuh mempertahankan SK sebelumnya untuk tidak ada kenaikan UMK. Dan tentu kita tidak akan menerima itu, kami sangat kecewa," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, KSPSI Tangerang Raya mengapresiasi sebesar-besarnya seluruh jajaran Kepolisian Polda Banten yang telah mengawal dan mengayomi aksi buruh hingga berjalan pada koridor yang semestinya.
"Kami mengucapkan terimakasih juga kepada seluruh jajaran TNI/Polri yang telah melakukan pengawalan dan memberikan arahan arahan di lapangan," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12).
"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh" ujar Gubernur Banten.
Ia meminta agar Polisi bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.
"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah" katanya.
Ia mengungkapkan tuntutan para buruh yang meminta untuk merevisi upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebesar 5,4 persen, tidak akan mengubahnya karena hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.
"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" kata Wahidin.*
Baca juga: Tiga daerah di Banten belum usulkan UMK
Baca juga: Gubernur Banten diminta laksanakan putusan MA
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021