Medan (ANTARA) - Sebanyak 2.471 narapidana (napi) di Sumatera Utara mendapat remisi khusus pada Hari Raya Natal Tahun 2021 dan 15 orang langsung menghirup udara bebas.

"Napi yang memperoleh remisi khusus sebahagian (RK I) sebanyak 2.456 orang dan remisi khusus seluruhnya (RK II) berjumlah 15 orang," kata Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Erwedi menyebutkan, persyaratan napi yang berhak untuk memperoleh remisi khusus adalah berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 15 Mei 2021.

Untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal 2021
Baca juga: 66 napi di Jambi diusulkan terima remisi Natal 2021
Baca juga: 493 narapidana Jatim diusulkan terima remisi Natal

"Untuk tidak pidana terkait P 28 Tahun 2006 Pasal 34 (3) tetap harus menjalani 1/3 masa pidana dan melampirkan syarat-syarat ketentuan," ucapnya.

Ia mengatakan, besarnya remisi khusus yakni napi yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai 12 bulan memperoleh pengurangan 15 hari. Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan 1 bulan.

Jumlah penghuni lapas/rutan se-Sumatera Utara pada tanggal 21 Desember 2021 sebanyak 33.142 orang, dengan rician narapidana pria 25.058 orang, narapidana wanita 1.174 orang, tahanan pria 9.221 orang, tahanan wanita 383 orang, sehingga jumlah seluruhnya 35.836 orang.

"Jumlah narapidana yang beragama Protestan dan Khatolik 3.828 orang," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021