Palu (ANTARA News) - Kamar Bripda Dedy Edward Loho, korban penembakan yang selamat, di RS Bhayangkara Palu, Sulawesi Tengah, saat ini dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Sejumlah wartawan yang mencoba menemui Dedy di ruang instalasi gawat darurat RS Bhayangkara Palu, Kamis, dilarang oleh petugas.
Dedy hanya boleh ditemui orang-orang tertentu saja, termasuk keluarganya, yang telah mendapat izin dari petugas.
Kondisi Dedy dilaporkan juga semakin membaik meski belum dilakukan operasi pengambilan proyektil peluru di kakinya.
Dedy yang merupakan anggota Direktorat Pengamanan Obyek Vital Polda Sulawesi Tengah mengalami luka tembak di bagian kaki dan pantat saat terjadi insiden penembakan di depan Kantor BCA Cabang Palu, Rabu (25/5) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dedy bisa menyelamatkan diri karena saat itu berada beberapa meter dari pos jaga.
Sementara kedua rekannya, Bripda Yudhistira dan Bripda Andi Irbar bernasib naas. Keduanya meninggal dunia karena terkena tembakan di bagian dada dan kepala.
Wakapolda Sulawesi Tengah Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan Dedy sudah diperiksa tim penyidik usai kejadian karena yang bersangkutan dianggap masih bisa memberikan keterangan.
Berkat keterangan korban dan sejumlah saksi, dalam waktu kurang 12 jam setelah penembakan, polisi menangkap dua dari empat pelaku penembakan, yakni H (27) dan F (23).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah sepeda motor serta dua senjata laras panjang jenis M-16 dan US Caribine Jungle.
Polisi juga menemukan senjata polisi berjenis V2 yang dirampas dari korban pada saat terjadi penembakan.
Lebih dari 20 butir polisi juga diamankan, termasuk sebuah tas milik pelaku yang dibuang di wilayah Biromaru, Kabupaten Sigi.
Tas tersebut berisi peralatan mandi, pakaian, telepon genggam, jaket, dan pisau lipat.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran dua pelaku lainnya yang diduga berada di wilayah timur Sulawesi Tengah.
Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dewa Parsana belum bersedia mengungkap motif pelaku penembakan karena masih dalam proses penyeldikan.
"Saat ini belum waktunya untuk menyampaikan motif pelaku secara utuh," katanya.(*)
(T.R026/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011