Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar menyebutkan kasus narkoba sepanjang 2021 menurun secara kuantitas namun meningkat secara kualitas.
Berdasarkan data yang dirilis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, tahun 2021 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap 127 kasus. Angka ini mengalami penurunan 18 persen dibandingkan dengan pengungkapan tahun 2020 sebanyak 104 kasus.
Sedangnkan untuk jumlah tersangka terjadi peningkatan sebesar 2 persen, dengan jumlah tersangka tahun 2021 sebanyak 233 orang, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 228 orang.
"Meskipun terjadi penurunan jumlah kasus, secara kualitas terjadi peningkatan penyitaan barang bukti. Artinya terjadi peningkatan yang sangat-sangat signifikan di masa pandemi COVID-19," kata Krisno.
Baca juga: BNN Papua temukan pengguna ganja berusia 14 tahun
Baca juga: Komisi III DPR RI dukung pembangunan lapas narkotika di Sultra
Baca juga: Lapas Jambi memindahkan lagi 22 napi ke lapas narkotika
Krisno mengungkapkan, untuk jenis narkotika pertama yang paling banyak disita yakni sabu-sabu. Terjadi peningkatan jumlah barang bukti sabu yang disita, tahun 2020 sebanyak 627.977,20 gram, sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 1.674.951,48 gram. Terjadi kenaikan 166 persen.
Kemudian narkotika jenis ganja, tahun 2021 disita sebanyak 799.166,40 gram, naik sebesar 124 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang sebanyak 357.214,56 gram.
Posisi ketiga jumlah barang bukti yang meningkat, obat keras, tahun 2020 sebanyak 1.704 butir, tahun 2021 melonjak tajam menjadi 48.188.000 butir.
"Peningkatan lebih signifikan berkaitan dengan pengungkapan dua pabrik lab produksi obat-obat keras di Yogyakarta," kata Krisno.
Menurut Krisno, meningkatnya kualitas kasus narkoba berkaitan dengan masa pandemi COVID-19, di mana pergerakan orang di tempat hiburan dibatasi.
Sebagai contoh, penggunaan dan peredaran sabu-sabu yang biasanya di tempat hiburan, kini bergeser ke tempat lainnya seperti hotel dan tempat tinggal.
"Sabu-sabu ini sifatnya stimulan, jadi tidak mereka (penyalahguna) itu tidak butuh untuk hingar bingar dan lain-lain. Jadi, bisa saja disalahgunakan di kamar hotel, tempat tinggal, di tempat-tempat yang tidak membutuhkan hingar bingar atau tempat hiburan malam," kata Krisno.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021