Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan panduan kolaborasi pentahelix dalam upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
"Pertama, peran jemaat ialah menekan potensi penularan antarjemaat dengan cara disiplin menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia yang diikuti dari YouTube BNPB di Jakarta, Kamis.
Selain itu, aktivitas menghadiri ibadah secara fisik di gereja hanya boleh dilakukan saat berada dalam kondisi sehat, tidak sedang menjalani isolasi mandiri, tidak memiliki riwayat kembali dari perjalanan luar daerah, membawa perlengkapan beribadah masing-masing, dan menghindari kontak fisik termasuk bersalaman.
Baca juga: Wiku: Kedatangan pelaku perjalanan luar negeri naik dua bulan terakhir
Hal kedua, kata Wiku, yaitu peran gereja mawadahi ibadah yang aman dengan tata cara ibadah yang aman serta fasilitas yang mendukung dengan cara membentuk Satgas COVID-19 di gereja.
Satgas COVID-19 dapat terdiri atas pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan. "Tugas pokok Satgas di gereja, yaitu menjalankan upaya 3P (pencegahan, pembinaan dan pendukung)," katanya.
Upaya pencegahan, contohnya mendukung penerapan protokol kesehatan serta menjalankan sosialisasi dan edukasi kepada jemaat. Contohnya skrining kesehatan dengan thermogun dan skrining menggunakan PeduliLindungi, kata Wiku.
Contoh upaya pembinaan adalah penegakan kedisiplinan, pemberian sanksi dan pembubaran kerumunan seperti pawai atau arak-arakan maupun jamuan makan. Upaya pendukung seperti pencatatan dan pelaporan atau komunikasi dengan Satgas COVID-19 daerah setempat.
Wiku menambahkan beberapa peraturan yang harus dipatuhi selama menjalani hari raya Natal 2021, di antaranya ibadah dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan.
Wiku juga menganjurkan agar ibadah dilakukan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja atau ruang tertutup, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, daring dan luring dengan protokol kesehatan ketat dan kapasitas tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Jam operasional gereja paling lama sampai dengan jam 22.00 waktu setempat," katanya.
Kolaborasi pentahelix ketiga, kata Wiku, adalah peran Satgas COVID-19 daerah, baik di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa atau kelurahan untuk melakukan pengawasan penerapan PPKM sesuai level per kabupaten/kota pada seluruh sektor kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan di rumah peribadatan.
Baca juga: Satgas keluarkan SE untuk perkuat Inmendagri Nomor 62/2021
Baca juga: Satgas COVID-19: ASN, TNI-Polri, BUMN-swasta dilarang cuti akhir tahun
"Peran unsur inti pelaksanaan ibadah Natal tidak terlepas dari dukungan unsur lain seperti media yang berperan memperluas informasi tata cara pelaksanaan ibadah kepada masyarakat, pihak swasta yang mendukung operasional gereja dan ibadah yang aman dan bertanggung jawab serta akademisi yang dalam perjalanan perkembangan kebijakan dan pedoman beribadah terus memberikan masukan berdasarkan bukti ilmiah terkini," katanya.
Bersamaan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 440/7183/SC, kata Wiku, pemerintah daerah beserta jajaran dapat melakukan upaya pendisiplinan jika fasilitas publik tidak melakukan skrining kesehatan.
Ia menambahkan pemerintah mendorong pengelola fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, fasilitas hiburan serta titik kerumunan lain untuk mengoptimalisasi penggunaan PeduliLindungi.
"Sanksi yang dapat diberikan dapat berupa penutupan sementara atau tetap atas izin operasional yang diatur dalam peraturan kepala daerah atau peraturan daerah setempat," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021