Jakarta (ANTARA) - Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui pengesahan peraturan daerah (Perda) mengenai tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi di Jakarta, Kamis, menjelaskan persetujuan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Pansus ungkap Rapimgab molor karena masih kaji surat Kemendagri

Tiga Perda itu, yakni tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, dan tentang Perusahaan Umum Air Limbah Jaya tersebut, akan disahkan pada Jumat besok.

"Permintaan persetujuan dan permintaan pendapat akhir gubernur terhadap tiga Raperda ini akan disampaikan pada rapat Paripurna besok, pukul 13.00 WIB," kata Suhaimi.

Di kesempatan yang sama, Pelaksana tugas Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan Kemendagri telah menyerahkan hasil fasilitasi tiga Raperda itu pada 9 Desember 2021.

Baca juga: Analis politik: Penundaan Rapimgab bukti tidak ada itikad baik Dewan

Riyadi pun menjelaskan hasil evaluasi hanya diperlukan beberapa perbaikan terkait redaksional, sehingga sudah layak untuk segera disahkan pada Rapat Paripurna.

"Secara umum tidak ada perubahan yang signifikan, ada beberapa yang sifatnya redaksional saja, seperti di judul. Agar sesuai dengan redaksi untuk menyesuaikan pasal 402 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 dan itu bisa segera diakomodir," ucap Riyadi.

Sementara, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dedi Supriadi menjelaskan pihaknya telah melaksanakan tahapan-tahapan secara mendalam mulai dari menyusun kajian, mendengar aspirasi masyarakat, hingga membahas pasal demi pasal bersama pihak terkait untuk menyempurnakan revisi ketiga Raperda tersebut.

"Jadi kami mohon dalam Rapimgab ini ketiganya bisa segera diantarkan ke paripurna," tutur Dedi.

Baca juga: Rapimgab kembali molor, Ketua DPRD DKI belum terima surat

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021