Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2021 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 72,43.
Skor Indeks Integritas Nasional SPI 72,43 tersebut di atas target yang ditetapkan dalam dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 yakni 70. Skor tersebut memiliki rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72.
"Di RPJMN disebut 70, kita 72,4 sekali lagi menurut KPK iya baik tetapi belum berarti banyak karena sebenarnya masih 30 persen lagi yang ada korupsinya. Jadi, kita bilang kalau 5 persen bisa kita bilang oknum kalau 30 persen masif sistemnya, sistemnya masih koruptif," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat Launching Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 "Mengukur Tingkat Korupsi di Indonesia" yang disiarkan kanal Youtube KPK, Kamis.
Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.
Baca juga: Wapres: Komitmen pemberantasan korupsi jangan hanya seremonial
Baca juga: KPK sampaikan tiga usulan dalam penguatan pemberantasan korupsi global
Baca juga: Babak baru pemberantasan korupsi di Tanah Air
Adapun SPI 2021 dilakukan terhadap 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan responden sebanyak 255.010 orang.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada 255.010 responden, kenapa secara khusus terima kasih? Karena gini hari antikorupsi itu menyebut dengan jelas bersatu padu untuk membangun budaya jadi tidak boleh KPK sendiri, bersatu pada 255.010 orang ini secara riil menunjukkan kontribusinya dalam pemberantasan korupsi," kata Pahala.
Adapun rinciannya hasil indeks integritas per instansi, yaitu lembaga non-kementerian dengan skor 81,9, kementerian 80,3, pemerintah kota 71,9, pemerintah kabupaten 70,9, dan pemerintah provinsi 69,3.
Sedangkan hasil indeks integritas per wilayah Indonesia, yakni Jawa 74,2, Bali dan Nusa Tenggara 71,6, Sulawesi 71,5, Kalimantan 71,3, Sumatera 69,9, Maluku dan Maluku Utara 69,7, dan Papua dan Papua Barat 64.
Terdapat tujuh elemen yang dinilai, yaitu pengelolaan pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi.
Berdasarkan hasil SPI, risiko korupsi masih ditemukan menyebar di hampir seluruh instansi. Beberapa temuan utama yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021, yaitu penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.
Selanjutnya, intervensi (trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (kementerian/lembaga).
Terakhir, risiko korupsi dalam promosi/mutasi (jual beli jabatan) banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.
Selain sebagai pemenuhan indikator pencegahan korupsi secara nasional, survei itu juga menjadi indikator instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri atau disebut PMPRB pada Kemenpan RB.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan hasil SPI 2021 dapat digunakan untuk memperbaiki upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ke depan.
"Kami sungguh berharap dengan survei ini akan memberikan masukan pada kita semua selaku anak bangsa yang berperan dalam melaksanakan orkestrasi pemberantasan dan pencegahan korupsi sehingga kami akan gunakan dan kami manfaatkan hasil SPI untuk koreksi dan perbaikan kita dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Firli.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021