pengungkapan sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 735.715 jiwa
Jakarta (ANTARA) -
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram.

"Jaringan yang kita bongkar merupakan jaringan internasional yaitu jaringan Timur Tengah. Kemudian dari pengungkapan yang berhasil dilakukan oleh tim ini barang buktinya adalah sabu seberat 147,143 kilogram," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis.

Dalam pengungkapan jaringan pengedar narkoba internasional tersebut pihak kepolisian turut menangkap lima orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas masing-masing perannya dalam sindikat tersebut.

Para tersangka tersebut diketahui berinisial W (60), FS (27), HD (36), IA (32) dan AK (34). Kelimanya ditangkap di beberapa tempat berbeda di Jakarta, Tangerang dan Jawa Tengah, namun tidak dijelaskan kapan kelimanya ditangkap.

Zulpan menjelaskan narkotika jenis sabu-sabu tersebut didatangkan dari Iran dengan tujuan diedarkan pada pesta malam Tahun Baru 2022.

"Rencananya narkotika ini tentunya seperti yang disampaikan diawal untuk diedarkan pada malam Tahun Baru," ujarnya.

Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana kurungan paling lama 20 th penjara.

Menurut perhitungan pihak kepolisian, pengungkapan sabu-sabu sebanyak 147,143 kilogram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sebanyak 735.715 jiwa.
Baca juga: Polda Metro berlakukan CFN di 10 kawasan di malam Tahun Baru
Baca juga: Polda Metro: Pembatalan ganjil genap di jalan tol kewenangan Kemenhub
Baca juga: Polda Metro larang pesta kembang api dan petasan pada pergantian tahun

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021