Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap dalam pemilihan deputi gubernur Bank Indonesia tahun 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.

"Hari ini. Kita kirimkan surat permintaan itu (pencabutan paspor Nunun -red) ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

KPK meminta pencabutan parspor Nunun karena sejumlah upaya untuk memulangkan istri mantan wakapolri Adang Daradjatun itu dari luar negeri tidak membuahkan hasil.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas juga mengatakan bahwa surat permohonan pencabutan paspor milik Nunun Nurbaeti telah ia tanda tangani dan telah dikirimkan ke Kementerian yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut.

Busyro pernah menyampaikan bahwa akan berupaya meminta kepada pihak keluarga tersangka agar membantu membujuknya untuk pulang ke tanah air.

Selama ini disebutkan bahwa Nunun berada di Singapura untuk pengobatan penyakit lupanya.

Namun, kemudian diketahui ia cukup sering berpindah-pindah dari Singapura ke Thailand, diduga perpindahannya tersebut berkaitan dengan keimigrasian agar dapat memperpanjang waktu tinggalnya di Singapura.

Busyro dalam diskusi bersama media asing di ANTARA beberapa waktu lalu juga telah meminta masyarakat bersabar untuk menunggu KPK menghadirkan Nunun Nurbaeti di persidangan menjadi saksi dari para terdakwa dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Ia juga sempat mengatakan pencabutan paspor Nunun akan menjadi opsi terakhir apabila tersangka yang diduga menjadi perantara suap ini tidak mau dan tidak dapat dibawa ke tanah air.

Nunun akan dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(V002/D009)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011