Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati bidang Pemilu meminta pemerintah dan DPR mempercepat revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu karena draf RUU tersebut masih menyimpan beberapa persoalan yang belum diselesaikan.

"Persoalan tersebut seperti syarat calon anggota KPU, pemangkasan masa jabatan KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," kata peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, saat jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Veri, persoalan syarat calon anggota KPU, Pemerintah dan DPR belum bersepakat terkait ketentuan syarat nonpartisan. Namun, sayang DPR menghapuskan syarat nonpartisan terhadap syarat calon anggota KPU sebagaimana ketentuan Pasal 11 huruf i UU 22/2007, yakni tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftarkan diri.

"Unsur parpol masih sangat kental untuk bisa masuk ke penyelanggaraan pemilu," ucapnya.

Menurut dia, dalam pembahasannya hanya Fraksi Demokrat dan PAN yang mendukung pasal tersebut, sementara PDIP, Golkar dan PKS justru menginginkan agar persyaratan jangka waktu lima tahun dihapus.

Selain itu, lanjut Veri, soal masa kerja anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan UU 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu diperpendek, dan berakhir sejak saat pengucapan sumpah/janji anggota KPU dan Bawaslu yang baru.

Anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir tersebut, diberikan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, ketentuan ini belum menemukan kesepahaman antara pemerintah dan DPR.

"Pemerintah lebih cenderung untuk tetap mempertahankan masa jabatan KPU hingga 2012," papar Veri.

Sementara keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam penegakan etika penyelenggara Pemilu tetap dipandang penting dan diusulkan untuk dibentuk sejak awal tahapan dimulai.

DKPP sendiri merupakan gabungan antara unsur KPU (1 orang), Bawaslu (1 orang), unsur masyarakat (4 orang) dan Parpol dengan komposisi terbanyak 9 orang yang mewakili setiap parpol yang ada di DPR.

"Empat orang dari unsur masyarakat diusulkan oleh DPR dua orang dan Presiden dua orang. DK tidak hanya berada di tingkat pusat tetapi bisa dibentuk sampai ke tingkat PPK," tuturnya.

Di tempat yang sama, peneliti dari Indonesia Parlementary Centre (IPC), Erik Kurniawan, menambahkan, DPR dan pemerintah harus segera mengesahkan revisi UU penyelenggara pemilu agar tidak menganggu proses tahapan pemilu.

"Kalau hingga Oktober 2011, RUU tersebut tidak diselesaikan, maka akan hambat proses tahapan Pemilu 2014," ujarnya, menegaskan.

(S037/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011