Di beberapa kesempatan, agen asuransi tidak memberikan penjelasan yang cukup terkait risiko dan manfaat produk-produk tersebut. Di satu sisi kami melihat masalah tersebut juga dipicu oleh produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan pofil pemegang poli
Jakarta (ANTARA) - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah mengatakan jumlah pengaduan nasabah asuransi tidak sampai satu persen dari total pemegang polis asuransi di Indonesia.

"Pengaduan di industri asuransi cukup banyak, tapi secara statistik itu nggak banyak. Jumlahnya kalau dibandingkan seluruh pemegang polis tidak sampai satu persen," kata Nasrullah dalam webinar "Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi Nasional" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Meski sedikit, ia mengatakan pengaduan tersebut harus menjadi perhatian pelaku industri asuransi. Pengaduan konsumen atau nasabah pun diminta ditangani dengan baik sampai konsumen merasa puas agar tidak mengganggu reputasi industri asuransi Indonesia.

Sementara itu Kepala Bagian Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan mengatakan beberapa nasabah asuransi yang melakukan pengaduan disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli karena proses pemasaran yang tidak sesuai standar.

"Di beberapa kesempatan, agen asuransi tidak memberikan penjelasan yang cukup terkait risiko dan manfaat produk-produk tersebut. Di satu sisi kami melihat masalah tersebut juga dipicu oleh produk yang dipasarkan tidak sesuai dengan pofil pemegang polis dan kebutuhannya," katanya.

Pada saat yang sama, konsumen atau nasabah pun tidak mengetahui risiko yang menyebabkan investasinya di suatu produk asuransi menurun.

Untuk itu, OJK mengambil beberapa langkah seperti melakukan klarifikasi atas permasalahan pengaduan pada perusahaan tersebut di media sosial.

"OJK juga telah meminta penjelasan detail kepada perusahaan tersebut dan meminta untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," ucapnya.

OJK juga meminta perusahaan melakukan perbaikan internal terutama terkait cara penjualan yang harus lebih transparan dan memastikan bahwa konsumen telah memahami produk yang dibeli termasuk risiko investasinya.

OJK pun melibatkan AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) untuk berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan pengaduan dan memonitor seluruh anggotanya, khususnya terkait penjualan produk unit link.

"AAJI perlu diskusi insentif dengan regulator terkait perbaikan aturan maupun praktik di lapangan untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari," katanya.

Baca juga: OJK optimistis industri asuransi akan tumbuh positif

Baca juga: Restrukturisasi asuransi kredit untuk antisipasi membengkaknya klaim

Baca juga: Asuransi perjalanan diprediksi meningkat seiring tren wisata membaik

Baca juga: BPJAMSOSTEK targetkan 1,7 juta nelayan terlindungi pada 2022

 

Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021