"Kondisi ini tidak terprediksi sebelumnya oleh managemen LBH Jakarta. Ini lebih dipengaruhi oleh tertundanya komitmen pemberian dana dari beberapa lembaga donor dari waktu yang telah dijadwalkan sebelumnya," kata Nurkholis Hidayat, anggota pengurus LBH Jakarta dalam siaran persnya diterima ANTARA News di Padang, Kamis.
Menurut Nurkholis Hidayat, meskipun tidak akan sampai menghentikan operasional LBH Jakarta, krisis keuangan ini akan berdampak pada terganggunya layanan bantuan hukum cuma-cuma dan kegiatan pemantauan publik terhadap kebijakan negara.
Sementara itu, masih kata dia, beberapa lembaga donor tidak lagi memperpanjang dukungan keuangannya kepada LBH Jakarta karena kebijakan pengetatan keuangan pemerintah tempat lembaga donor berasal.
"Sejak dihentikannya donasi dari APBD DKI pada tahun 2008 yang lalu, LBH Jakarta menghadapi tantangan yang besar dalam membiayai kerja-kerja bantuan hukum," katanya.
Terlebih kebijakan dari sejumlah lembaga donor yang menolak untuk mendanai kerja-kerja bantuan hukum, penanganan kasus per kasus, karena dianggap sebagai tanggungjawab Pemerintah Indonesia.
Selama ini sejumlah donasi untuk program advokasi kebijakan telah digunakan untuk mensubsidi pemberian layanan bantuan hukum cuma-cuma.
Sementara itu pemerintah tidak memberikan dukungan keuangan apapun untuk pelaksanaan kerja bantuan hukum, yang sebenarnya merupakan hak konstitusional warga negara.
"Padahal setiap tahunnya, LBH Jakarta menangani seribu pengaduan, belum termasuk pendidikan hukum bagi masyarakat marjinal dan upaya mendorong perubahan kebijakan yang pro rakyat miskin termasuk RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Bantuan Hukum, RUU KUHAP, RUU Pengadaan Tanah, RUU Jaminan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Perda Ketertiban Umum, Perda Perpasaran, dan lainnya," katanya.
Pada tahun 2010 yang lalu, LBH Jakarta menerima 1.150 pengaduan dan yang terbantu sebanyak 201.165 orang.
Dalam 5 tahun terakhir, LBH Jakarta menerima tidak kurang dari seribu pengaduan dengan jumlah orang terbantu sebanyak rata-rata 59.900 orang per tahun.
Sementara itu, menjelang akhir semester tahun 2011 saja (hingga 31 April 2011-red), LBH Jakarta menerima pengaduan kasus sebanyak 447 kasus dengan 3.949 orang yang terbantu.
"Untuk membiayai kerja-kerja tersebut, setiap bulan LBH Jakarta membutuhkan biaya sedikitnya 70 juta untuk keperluan operasional kantor, termasuk transportasi, kurir, peralatan kantor, komunikasi dan gaji untuk 17 staf, atau sekitar kurang lebih 800 juta rupiah per tahun," katanya.
Untuk menopang semua kebutuhan tersebut, LBH Jakarta masih sangat tergantung pada bantuan lembaga-lembaga donor seperti Kemitraan, AUSAID, Hivos, Yayasan Tifa, dan lainnya.
Audit oleh auditor independen dilakukan secara rutin setiap tahun dan selalu dilaporkan ke publik di catatan akhir tahun. Namun demikian, kini LBH Jakarta mengalami krisis keuangan.
Untuk mendukung keberlanjutan kerja-kerja bantuan hukum diantaranya dengan mengintensifkan penggalangan dana dan penggalangan donasi publik dan karenanya juga diundang publik Jakarta dan seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam donasi publik LBH Jakarta.
Donasi dapat dilakukan dengan mentransfer ke Bank BNI 46 Cabang Menteng, Jakarta, No. Rekening 00-107-40908 atas nama LBH Jakarta, Bank Mandiri No. Rekening 123-00-0300674-1 atas nama LBH Jakarta, Bank DKI, No. Rekening 108-11-14231-8 atas nama LBH Jakarta.
Donasi publik ini sangat penting dan dibutuhkan sebagai upaya untuk membangun kemandirian dan meningkatkan akuntabilitas LBH sebagai organisasi non pemerintah, dengan masyarakat kelas menengah dan kaum miskin Jakarta sebagai konstituen utamanya.
"Melalui siaran pers ini, lembaga menghimbau para konstituen, klien LBH Jakarta untuk tidak risau dan tetap percaya bahwa penanganan kasus tetap akan dilakukan secara profesional," katanya. *(F011)
(ANTARA)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011