Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet di Jakabaring, Palembang, kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan pemanggilan Nazaruddin dan Andi Mallarangeng adalah dalam upaya mengembangkan kasus dugaan suap yang diterima Sekretari Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dalam kaitannya dengan proyek wisma atlet SEA Games di Palembang.
Meskipun KPK telah menerima laporan dugaan gratifikasi Nazaruddin kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedri M Gaffar langsung dari Ketua MK Mahfud MD Selasa lalu, namun KPK menyatakan pemanggilan M Nazaruddin tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.
Ia menjelaskan, kepentingan KPK adalah kelanjutan dari apa yang telah penyidik peroleh dari pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan suap di Kemenpora.
Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa tidak lama lagi kasus dugaan suap di Kemenpora akan memasuki tahap penuntutan. "Beberapa waktu lagi. Bisa satu, dua, atau tiga pekan lagi".
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa alat bukti untuk tersangka Sesmenpora Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Duta Graha Indah M El Idris, dan mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang atau Rosa sudah cukup memberikan sangkaan kepada ketiganya.
Namun penyidik KPK masih memerlukan informasi, data, hingga alat bukti lain untuk mengetahui ada atau tidak tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kita sedang mendalami. Kita tidak bisa sampaikan sekarang. Yang jelas, di samping ada uang Rp3,2 miliar juga ada uang dengan mata uang dolar AS, dolar Australia, dolar Selandia Baru," katanya.(*)
V002/A027
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011