Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Kamis.
Berdasarkan informasi pada akun Twitter resminya @TMCPoldaMetroJaya layanan Samsat Keliling pada Kamis ini digelar di 14 lokasi, yakni:
1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan :Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU shell Kota Tangerang
7. Ciledug : Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondih Ciledug
8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere
Baca juga: Mau perpanjang STNK ? Cek lokasi Samsat Keliling ini
Baca juga: Samling Jadetabek tersebar di 20 lokasi
Sebelum menyambangi gerai, wajib pajak perlu memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021