Ada penurunan, tapi tidak signifikan.

Tanjungpinang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyidangkan 24 perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2021.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang M Sacral Sitonga menjelaskan dari total 24 perkara tersebut, sebanyak 13 perkara sudah putus, dan 7 perkara di antaranya sudah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Selebihnya, sebanyak 11 perkara masih berjalan. Mulai dari dakwaan, pembuktian, tuntutan hingga pembelaan," kata dia, di Tanjungpinang, Rabu.

Menurut dia lagi, dalam upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru di Provinsi Riau terdapat 6 perkara. 5 perkara sudah putus, dan 1 perkara belum putus.

Sementara upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terdapat 5 perkara, dan 1 perkara di antaranya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi hak kasasi.

Sacral menyebut jumlah kasus tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2021 turun jika dibanding tahun 2020 sebanyak 25 perkara.

"Ada penurunan, tapi tidak signifikan," ujar Sacral pula.

Baca juga: KPK kembali periksa enam pengusaha terkait korupsi cukai rokok
Baca juga: KPK tekankan empat poin pencegahan korupsi di Kota Tanjungpinang

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021