Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.
Menurut Muliaman, kelemahan pelaksanaan manajemen risiko di Bank Mega antara lain direksi belum memiliki sarana pengendalian yang memadai untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional bank telah didukung dengan SOP yang memadai.
Selain itu masih lemahnya kebijakan dan prosedur, seperti belum adanya kebijakan yang mengatur prosedur pelayanan pembukaan rekening tanpa kehadiran calon nasabah dan tata cara pemberian data nasabah kepada pihak ketiga termasuk Kantor Akuntan Publik dan belum dilakukan peninjauan kembali terhadap penetapan limit di KCP.
BI juga menemukan adanya perangkapan fungsi marketing dan otorisasi nasabah baru oleh Pemimpin KCP dan dalam pengendalian internal ditemukan kelemahan pengawasan KC dan Kanwil terhadap KCP, kelemahan atas pemantauan kewajaran transaksi nasabah serta lemahnya pemantauan terhadap perubahan gaya hidup pegawai dikaitkan dengan posisi jabatannya.
Menurutnya, sebagai tindaklanjut permasalahan yang terjadi di Bank Mega terkait dengan dana nasabah PT Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan kehati-hatian yang berlaku.
Disamping itu Bank Indonesia juga terus melakukan kerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, Bapepam dan PPATK dalam rangka menindaklanjuti tindak pidana yang terkait dengan kasus tersebut.
Sejumlah sanksi diberikan BI kepada Bank Mega antara lain menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama satu tahun.
Sanksi lain, menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama satu tahun.
Bank Indonesia juga akan melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega yang terkait dengan kasus tersebut.
(ANTARA/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011