Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, ia mengemukakan, pedoman antifraud tersebut harus mencakup empat tahapan yaitu tahap preventif yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prinsip know your employee, tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data, dan pelaporannya.
Kemudian tahap ketiga adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi, dan empat tahap monitoring yang meliputi evaluasi mengenai asesmen dan appetite risiko fraud yang terjadi di bank.
Selain itu, lanjutnya, dengan semakin terintegrasinya sistem keuangan yang memungkinkan terjadinya penyimpangan yang melibatkan bank dan lembaga keuangan nonbank, Bank Indonesia akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan lembaga penjamin simpanan.
Dalam kesempatan itu, BI juga meminta agar perbankan melakukan penguatan pengendalian internal Bank, dengan memperkuat seluruh lapis pengawasan yang ada untuk mencegah, mendeteksi, dan meminimalkan peluang atau kesempatan terjadinya risiko dari kegiatan operasional, termasuk diantaranya menyempurnakan prosedur standar operasional (SOP).
BI juga meminta bank memastikan pelaksanaan pengawasan internal di setiap aktivitas fungsional bank, termasuk di dalamnya pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris.
BI juga meminta bank melakukan penguatan kebijakan SDM Bank dengan berkewajiban menjaga integritas pegawai antara lain melalui penegakan prinsip Know Your Employee.
Selain itu manajemen bank juga harus membangun kultur pengendalian di Bank dengan memastikan ketersediaan dan kepatuhan pelaksanaan kebijakan dan prosedur, memprakarsai pembentukan budaya risiko (risk awareness) dan budaya kerja yang kondusif termasuk budaya kepatuhan.
Bank Indonesia secara intensif akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan SDM yang dilakukan oleh Bank. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011