Kalau anak mengalami persoalan atau masalah pasti dia kan tidak akan bercerita
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengajak orang tua untuk lebih aktif mengedukasi anak-anaknya tentang bahaya kekerasan seksual.
Hal tersebut perlu dilakukan mengingat belakangan banyak bermunculan kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak-anak di bawah umur.
"Kita memberikan penyuluhan edukasi kepada masyarakat tentang kekerasan seksual yang menimpa anak. Orang tua juga harus berperan dalam mengedukasi hal tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu.
Menurut Zulpan, edukasi tentang kekerasan seksual itu akan membuat komunikasi antara anak dan orang semakin terbuka.
Sehingga, jika suatu saat sang anak mengalami pelecehan seksual, korban tidak akan segan untuk melapor ke orang tua.
"Kalau anak mengalami persoalan atau masalah pasti dia kan tidak akan bercerita. Nah ini yang perlu disadarkan," kata dia.
Dengan demikian, pihak orang tua bisa langsung melaporkan peristiwa ini ke polisi sehingga aparat dapat melakukan tindakan cepat.
Zulpan juga memastikan jajaran akan bertindak cepat menangani laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Sebelumnya, Polsek Cengkareng baru saja menangkap remaja berinisial A (15) yang mencabuli sembilan anak di bawah umur. Peristiwa itu sudah berlangsung selama dua tahun dan baru terungkap dua bulan yang lalu ketika salah satu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.
"Orang tua korban bercerita lagi kepada teman teman anaknya ternyata mengalami hal yang sama sehingga didapat lah dari pengembangan dan penelusuran ada sembilan orang," kata Zulpan.
Selama ini, lanjut Zulpan, kesembilan korban tersebut dipaksa menuruti keinginan pelaku karena diancam. Beberapa ada yang diancam dengan kekerasan fisik dan sebagian lagi ada yang diiming-imingi sesuatu.
Karena perbuatan pelaku, ke sembilan korban tersebut kini harus menjalani pendampingan psikologi oleh pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Sedangkan pelaku sendiri kini tengah menjalani proses hukum oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.
Karena pelaku masih di bawah umur, maka ada keringanan sanksi yang diterima pelaku.
"Di kasus ini pasal 82 karena pelaku adalah anak maka pemberian sanksi tambahan satu pertiga tahun itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia dan hukuman seumur hidup tidak berlaku," kata Kepala UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta Tri Palupi saat ditemui di waktu yang sama.
Baca juga: Polisi tangkap remaja lantaran cabuli sembilan anak di Cengkareng
Baca juga: Kemen PPPA kampanyekan pentingnya kesehatan reproduksi di ponpes
Baca juga: Menteri PPPA mendorong pendidikan berasrama berikan rasa aman anak
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021