Jakarta (ANTARA News) - Tim kuasa hukum Theo Toemion meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangguhkan penahanan atas kliennya terkait kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Indonesia Investment Year (IIY) 2003 dan 2004.Salah satu anggota tim kuasa hukum Theo, Hotma Sitompoel, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa keluarga Theo menjadi jaminan atas permohonan penangguhan tersebut."Kami mengajukan penangguhan karena klien kami tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Itu sudah sesuai dengan yang diatur dengan KUHAP," kata Hotma.Selain itu, ia mengatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam memberikan keterangan soal dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp32 miliar. "Semua barang bukti dan dokumen sudah dipegang oleh penyidik. Selain itu klien kami telah beberapa kali diperiksa di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, dan pemeriksaan terhadap dirinya sudah selesai," kata dia. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah mengizinkan penangguhan penahanan kepada para tersangka kasus korupsi yang berada dalam penahanannya, Hotma mengatakan hal tersebut bukan berarti kesempatan untuk mengajukan penangguhan sudah tertutup sama sekali. Pada kesempatan tersebut, Hotma membantah informasi tentang adanya pihak ketiga yang bersedia membantu Theo untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp26 miliar. "Kesanggupan membayar uang ganti rugi negara itu dibayarkan Theo dari aset-aset yang dimilikinya jauh sebelum ia masuk ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seperti aset resornya di Sulawesi Utara - yang nilainya bahkan lebih dari nilai kerugian negara yang dituduhkan KPK kepada dirinya, " kata dia. Hotma juga membantah penggantian kuasa hukum Theo dari Sugeng Teguh Santoso kepada dirinya karena ada permohonan dari pihak yang hendak memberikan uang Rp26 miliar tersebut. "Saya sudah cek ke Theo maupun keluarganya, tidak ada pernyataan seperti itu," kata Hotma.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006