Jakarta (ANTARA) - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto mengatakan korban dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di sebuah sekolah di Malang, Jawa Timur, harus mendapatkan keadilan.

Karena itu, menurut dia, Fraksi PDIP DPR RI akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan korban mendapatkan keadilan.

"PDI Perjuangan ingin keadilan ditegakkan. Karena itu, kami telah menugaskan anggota Komisi III DPR RI Safaruddin dan Arteria Dahlan untuk mengawal kasus ini," kata Utut usai menerima audiensi Relawan Pejuang Demokrasi (Repdem) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.

Perwakilan Repdem tersebut melaporkan peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur.

Baca juga: F-PDIP tunjuk Bambang Wuryanto gantikan Herman Herry di Komisi III DPR

Utut berharap kasus dugaan pelecehan seksual di Malang adalah yang terakhir dan jangan sampai terulang lagi di Indonesia. Dia mengatakan, Fraksi PDIP akan berusaha membantu para korban mendapatkan keadilan karena menyangkut masa depan.

"Saya ingatkan agar kasus ini jangan 'diputerin' terus, karena mereka (para korban) memiliki masa depan. Fraksi PDIP akan membantu karena menyangkut masa depan mereka," ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi mengecam peristiwa dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Malang, Jawa Timur. Menurut dia, dalam kasus tersebut ada sekitar 15 orang yang telah menjadi korban dan kasusnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur.

Baca juga: FPDIP pindahkan posisi Herman Herry dari Ketua Komisi III DPR

Dia mengatakan dalam kasus tersebut seorang pria berinisial JEP (49 tahun) yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2021.

"Namun Repdem menilai aparat penegak hukum belum cukup serius menangani perkara pidana tersebut. Hal ini diperlihatkan dengan tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap tersangka JEP," katanya.

Padahal, menurut dia, dari pasal yang disangkakan telah memenuhi unsur objektif untuk dikenakan penahanan dan unsur subyektif sudah terpenuhi untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: F-PDIP minta Pertamina lakukan investigasi kebakaran kilang di Cilacap

Dia khawatir tersangka akan mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti sehingga proses hukum tidak berjalan secara tuntas.

"Hal ini karena JEP selaku pendiri SIP masih memiliki akses memasuki tempat kejadian perkara (TKP) di lingkungan SIP. Lebih dari itu, terdapat siswi yang kini masih berada di lingkungan SMA SIP yang rentan menjadi korban berikut dari tersangka," katanya.

Karena itu, dia meminta Fraksi PDIP DPR RI melalui Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Jawa Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjelaskan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Irfan mengatakan Repdem meminta aparat penegak hukum menerapkan upaya paksa dengan melakukan penahanan kepada tersangka JEP agar tidak ada kekhawatiran peristiwa pidana yang sama kembali terulang.

"Repdem berharap agar institusi negara yang berkompeten di bidang pendidikan segera melakukan evaluasi dan pengawasan atas sistem kegiatan belajar mengajar di SMA Selamat Pagi Indonesia, bahkan melakukan tindakan-tindakan lain yang dipandang perlu untuk menjamin perlindungan dari ancaman eksploitasi ekonomi dan seksual," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021