Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Suhendra, membenarkan adanya penahanan terhadap Adjie Notonegoro tersebut setelah pihaknya menerima penyerahan berkas tahap dua ---barang bukti dan tersangka--- dari Polda Metro Jaya.
"Adjie dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP (penipuan dan penggelapan -red)," katanya.
Kasus yang menimpa Adjie Notonegoro tersebut, merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya tersandung dalam kasus pidana penipuan dan penggelapan dana Rp860 juta dari seorang pengusaha perhiasan, Melvin Chandrianto Tjin.
Suhendra menjelaskan kasus perancang busana itu bermula dari adanya proyek pengadaan baju seragam untuk karyawan BRI dimana ia meminjam uang ke sejumlah pihak sebagai modal awal.
Ia memjam uang tersebut ke Yusuf Wahyudin sebesar Rp147 juta, PT Apac Inti Corpora sebesar Rp113 juta dan Dewi Cinta Rp107 juta.
"Namun Adjie Notonegoro tidak juga membayar pinjaman uang itu," katanya.
Disebutkan, penyerahan berkas tahap dua Adjie Notonegoro itu dilakukan pada Selasa (24/5) sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, korban tindak pidana Adjie Notonegoro, Dewi Cinta menuturkan dirinya meminjamkan uang sebesar Rp100 juta kepada Adjie untuk modal membuat seragam salah satu perusahaan maskapai penerbangan sekitar setahun lalu.
Perancang busana itu, berjanji akan mengembalikan uang kepada Dewi, namun hingga saat ini belum juga dilunasi.
Akhirnya, Dewi melaporkan Adjie dengan dugaan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
Dewi sempat memberikan kesempatan kepada Adjie untuk menyelesaikan persoalan utang-piutang itu, namun ia menilai tidak ada niat baik dari perancang busana tersebut.
(R021/D009)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011