Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) perseorangan sendiri kini bisa dilakukan melalui ponsel pintar melalui aplikasi OSS Indonesia.
"Aplikasi ini mulai digunakan sejak 10 Desember lalu dan baru tersedia untuk Android. Sekarang sudah diunduh lebih dari 5.000 kali. Prosesnya mudah, cepat, dan yang pasti bisa dilakukan secara mandiri," kata Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Dalam acara Sosialisasi Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UMK) Perseorangan di Graha Sepuluh Nopember ITS Surabaya, Selasa (21/12), Tina mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberi kemudahan kepada UMK yang merupakan investor yang paling banyak menciptakan lapangan kerja.
Baca juga: BKPM: Kolaborasi investor besar-UMKM pada 2021 capai Rp2,73 triliun
Ia juga menjelaskan pentingnya NIB untuk menjamin legalitas usaha. Kepemilikan NIB juga memberikan peluang atas fasilitas yang mendukung perkembangan usaha, di antaranya pendanaan dan pembiayaan perbankan, juga akses untuk mengambil bagian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Tina menyampaikan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Usaha (SKU). Saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.
Jenis perizinan berusaha dibagi berdasarkan tingkat risiko usahanya, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan khusus bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah yang menghasilkan produk/jasa wajib halal dan/atau wajib SNI.
Keistimewaannya berupa perizinan tunggal, di mana NIB yang dimiliki pelaku usaha tidak hanya berlaku sebagai legalitas, akan tetapi juga sebagai sertifikasi jaminan produk halal dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca juga: Pertama kali, Bahlil uji coba pengurusan izin usaha lewat ponsel
"Tentu setelah diproses di OSS, nantinya pelaku usaha akan dilanjutkan memperoleh pendampingan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dan Badan Standarisasi Nasional (BSN) untuk SNI," ujar Tina.
Data Kementerian Investasi menunjukkan bahwa sejak pertama kali digunakan tanggal 4 Agustus 2021, Online Single Submission (OSS) berbasis risiko telah menerbitkan 580.616 NIB dan didominasi oleh UMK dengan 498.138 NIB atau setara dengan 98 persen.
Sosialisasi pengurusan NIB bagi UMK yang diadakan secara hibrid dari Surabaya itu dihadiri langsung oleh hampir 170 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan dari Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021