Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (21/12) mulai dari KPK klarifikasi beredarnya informasi akan memantau Muktamar NU hingga Jaksa duga tersangka kasus perkosaan santri selewengkan bansos.
Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.
KPK klarifikasi beredarnya informasi akan pantau Muktamar NU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi beredarnya gambar yang berisi pernyataan lembaga antirasuah itu akan memantau pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Provinsi Lampung pada 22-23 Desember.
"KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media terkait pungutan kepada ASN untuk tujuan tertentu. Berikut ini klarifikasi yang disampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/12).
Pemerintah tak akan intervensi Komnas HAM dalam penyelidikan HAM berat
Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menjelaskan pemerintah menghormati dan tidak akan melakukan intervensi atas berbagai tugas dan fungsi lembaga Komnas HAM, termasuk dalam hal penyelidikan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang berjalan.
Sugeng mengatakan hal itu pada webinar Penguatan Posisi dan Peran Komnas HAM dalam Mendukung Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Komnas HAM, Selasa (21/12).
Bareskrim Polri tangkap buronan kasus penipuan investasi alkes
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka yang menjadi buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.
KY terima 1.346 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim selama 2021
Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta mengungkapkan bahwa Komisi Yudisial telah menerima 1.346 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terhitung mulai tanggal 2 Januari-30 November 2021.
“Komisi Yudisial juga menerima 783 surat tembusan, karena biasanya masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, atau keluhan, itu disampaikannya ke berbagai lembaga sekaligus,” kata Sukma.
Jaksa duga tersangka kasus perkosaan santri selewengkan bansos
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menemukan petunjuk adanya dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan HW, tersangka kasus perkosaan santri, usai memeriksa saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan oleh HW atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021