Banda Aceh (ANTARA News) - Tugas dan fungsi Komite Penguatan Akidah dan Peningkatan Amalan Islam (KPA-PAI) tidak akan berbenturan dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh.

"Malah, komite ini memperkuat peranan Dinas Syariat Islam dalam menguatkan aqidah masyarakat," kata Sekretaris KPA-PAI Zahrul Fajri di Banda Aceh, Selasa.

KPA-PAI yang dibentuk pemerintah kota diketuai Wakil Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal. Pembentukan komite ini untuk mengantisipasi maraknya penyebaran ajaran sesat sejak dua bulan terakhir.

Menurut Zahrul, tugas dan fungsi komite tersebut tidak hanya sebatas mengantisipasi penyebaran ajaran sesat, tetapi juga menguatkan aqidah masyarakat Kota Banda Aceh yang mayoritas Islam.

KPA-PAI, kata dia, berperan sebagai lembaga lintas sektoral antarsatuan kerja perangkat daerah yang memayungi masalah penguatan aqidah dan peningkatan amalan Islam.

"Komite ini membantu dinas terkait mengomunikasikan masalah penerapan Syariat Islam. Kalau dibebankan kepada Dinas Syariat Islam tentu sulit," kata Zahlul yang juga Kepala Bagian Keistimewaan Sekretariat Kota Banda Aceh.

Ia menyebutkan, dengan adanya komite tersebut akan memudahkan Dinas Syariat Islam bekerja sama dengan berbagai perangkat kerja pemerintah karena keanggotaan KPA-PAI melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Jadi, KPA-PAI ini bukan melemahkan tugas, fungsi serta kewenangan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh. Tapi, lebih menguatkan peranannya dalam menerapkan syariat Islam secara sempurna," ungkap dia.

Nantinya, kata dia, komite tersebut akan dibentuk di tingkat kecamatan dan gampong (desa). Komite di setiap jenjang memiliki majelis yang akan merumuskan berbagai hal terkait penguatan aqidah dan peningkatan amalan Islam.

"Di tingkat kota ada enam majelis, di tingkat kecamatan tiga majelis, dan dua majelis di tingkat gampong. Keanggotaan majelis ini berasal dari pakar pendidikan Islam maupun tokoh masyarakat," katanya. (HSA*BDA1/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011