Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India dan Malaysia atas kepemilikan ketamin, kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) II Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kombes Pol Siswandi.
"Warga negara India tersebut bernama Balsubramani Manikandan dan warga negara Malaysia bernama John Fabian bin Henry ditangkap atas kepemilikan bahan kimia jenis ketamin seberat 26,5 kilogram," ujarnya di Jakarta, Senin.
Hal ini terungkap berkat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada hari Jumat (13/5) bahwa ada kiriman barang dari negara India dengan menggunakan jasa pengiriman Federal Express (Fedex), ujarnya.
"Barang tersebut berisi empat koli paket yang masing-masing di dalamnya panci, dimana pada bagian bawah panci tersebut terdapat serbuk kristal putih yang merupakan ketamin," kata Siswandi.
Paket kiriman dialamatkan ke kantor PT Siva Associate, Marquee Office, Menara Karya, Jalan H.R Rasuna Said Blok 5 Kav 1-2, Jakarta. Kemudian pada hari Kamis (19/5) diambil oleh Balsubramani Manikandan, katanya.
"Kemudian Balsubramani yang berlaku sebagai kurir naik taksi menuju ke Hotel Safari disimpan di kamar 201. Kemudian datang pembeli, yakni John Fabian bin Henry," kata Siswandi.
Siswandi mengatakan bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap dua tersangka tersebut diketahui bahwa ketamin akan diserahkan kepada Liana seorang wanita Indonesia di Hotel Jatra, Jakarta Utara.
"Liana mengaku disuruh oleh seorang laki-laki bernama Suman sebagai pengendali yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebagai narapidana kasus narkoba," kata Siswandi.
Ia menambahkan, kepada ketiga tersangka diancam pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011