akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Operasi gabungan bersandi Lilin Jaya 2021 yang digelar oleh Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 akan membatasi jam operasional tempat hiburan, mal, dan tempat keramaian lainnya di Ibu Kota hingga pukul 22.00 WIB.

"Mal, tempat keramaian yang lain akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa.

Zulpan juga menambahkan pembatasan jam operasional tersebut juga akan diterapkan pada jenis usaha seperti seperti perhotelan, tempat hiburan, dan rekreasi.

Pembatasan jam operasional tempat usaha selama gelaran Operasi Lilin Jaya 2021 tersebut juga akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah di wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.

"Untuk pembatasan menyesuaikan dengan level PPKM yang diberlakukan pemerintah daerah," ujarnya.

Rapat koordinasi Operasi Lilin Jaya 2021, Polda Metro Jaya-Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sepakat untuk melarang dan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2022.

Selain larangan digelarnya pesta perayaan malam Tahun Baru, segala kegiatan kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan maupun bersifat hiburan adalah dilarang selama gelaran operasi gabungan tersebut.

Operasi Lilin Jaya 2021 adalah digelar dengan tujuan utama menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat serta mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan mencegah penyebaran virus COVID-19 varian Omicron.
Baca juga: KPAI minta orang tua waspadai Omicron jelang libur akhir tahun
Baca juga: Kerumunan Natal-Tahun Baru dibatasi maksimal 50 orang
Baca juga: Menko PMK: Natal-Tahun Baru momentum tegakan disiplin PeduliLindungi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021