Sydney (ANTARA News/AFP) - Seorang janda di Australia pada Senin menang dalam gugatan pengadilan untuk menggunakan sperma suaminya yang telah meninggal guna memiliki bayi dalam suatu kasus bersejarah di New South Wales karena pembuahan in-vitro (IVF) dilarang tanpa persetujuan dari donor.

Jocelyn Edwards (40) dan suaminya, Mark, pernah berencana melakukan perawatan kesuburan setelah gagal untuk hamil, dan mereka dijadwalkan menandatangani formulir kesediaan melakukan pembuahan melalui proses yang dikenal sebagai bayi tabung (IVF) pada 6 Agustus 2010.

Namun, sang suami meninggal dalam suatu kecelakaan di tempat kerja sehari sebelumnya.

Sperma sang suami diambil setelah kematiannya, dan sang janda telah berjuang di pengadilan sejak saat itu untuk memenangkan hak milik atas sperma itu.

Hakim Agung New South Wales Robert Hulme mengatakan hanya ada dua kesimpulan yang bisa diambil, yaitu menghancurkan sperma itu atau memberikannya kepada Edwards, dan ia dinyatakan berhak mutlak sebagai penerima harta peninggalan suaminya.

Namun, dia tidak dapat menggunakan sperma itu di New South Wales, karena IVF dilarang di New South Wales tanpa persetujuan donor. Ia harus melakukan proses itu di tempat lain.

"Ini keputusan yang tepat. Mark akan sangat bahagia, kami akan memiliki bayi. Itulah yang saya rencanakan," kata Edwards kepada wartawan di luar pengadilan.

Ia menimpali, "Saya hanya ingin melewati hari ini, menikmati momen ini. Saya telah melalui saat-saat sulit yang sangat lama."
(Uu.G003/C003/B002)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011