Palu (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masalah Pilkada yang diajukan pasangan calon gubernur Sulawesi Tengah, Sahabuddin Mustafa - Faisal Mahmud dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin sore di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Ketua Tim media pasangan gubernur terpilih Longki Djanggola/Sudarto, Djafar G Bua, mengatakan, MK berkesimpulan bahwa berdasarkan seluruh penilaian atas fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan persidangan bahwa permohonan gugatan Sahabuddin Mustafa - Faisal Mahmud telah kadaluwarsa atau melanggar tenggat waktu.
"Majelis menilai eksepsi termohon telah sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu Majelis mengenyampingkan seluruh permohonan pemohon," kata Djafar mengutip putusan Ketua MK, Mahfud MD.
Menurut Djafar, dalam materi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum KPU Sulteng pada sidang kedua di MK, Jumat (6/5) lalu, disebutkan bahwa permohonan gugatan yang diajukan kuasa hukum Sahabuddin-Faisal, telah melewati tenggat waktu, dan tidak cermat, kabur, serta mengandung pertentangan antara satu dengan yang lain.
Di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Mahfud MD, anggota tim kuasa hukum KPU Sulteng, Rusmin Hamzah menyatakan, pihak penggugat telah mengabaikan ketentuan tenggat waktu sebagaimana yang diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No:32 Tahun 2004, serta pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang pedoman beracara dalam perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan, permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara Pemilukada, diajukan ke MK paling lambat tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil perhitungan suara Pemilukada.
KPU Sulteng, menetapkan hasil perhitungan suara Pilgub pada tanggal 16 April 2011, melalui surat keputusan KPU Sulteng No:18 Tahun 2011. Sementara tim kuasa hukum SAFA baru mengajukan permohonan keberatan dan gugatan pada tanggal 21 April 2011. Berarti gugatan tersebut baru diajukan setelah empat hari pasca penetapan perhitungan suara Pilgub Sulteng.
Sidang sengketa Pilgub Sulteng, Senin ini juga dihadiri oleh Gubernur terpilih Longki Djanggola didampingi istrinya Zalzulmidah Zaladin Djanggola. Sementara Wakil Gubernur terpilih Sudarto saat ini masih berada di Philipina untuk urusan kedinasan terkait tugasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Longki Djanggola usai pembacaan vonis MK tersebut langsung meninggalkan ruang sidang di lantai 2 Gedung MK. Di lobby ia langsung disalami oleh sejumlah anggota KPU dan sejumlah tim suksesnya.
(A055/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011