yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel
Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri dan aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan.
"Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Hery Trianto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Hery menjelaskan bahwa ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) huruf F No.4 poin g yang ditandatangani Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto pada 14 Desember 2021.
Baca juga: Asrama Haji Batam digunakan untuk karantina COVID-19 PMI
Pernyataan itu dikeluarkan setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta karena banyaknya yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Terkait hal tersebut, Satgas telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Minggu (19/12) secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.
Ketentuan karantina juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Baca juga: DPRD NTB sesalkan Kadis PUPR tak lakukan karantina usai keluar negeri
Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam.
Bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan jika terkonfirmasi positif maka pihak sponsor, kementerian/lembaga dan BUMN yang memberikan pertimbangan izin bagi WNA tersebut dapat diminta pertanggungjawaban.
Menurut data PHRI, hingga 20 Desember 2021 ketersediaan kamar untuk karantina adalah 29,66 persen atau sekitar 4.920 kamar. Dengan yang sudah terpakai adalah 11.668 atau 70 persen dari total 16.588 ruangan yang disediakan.
#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua
Baca juga: Satgas tambah kapasitas karantina pelaku perjalanan internasional
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021